Peringati HUT KORPRI ke-53, Bapas Pangkalpinang Selenggarakan Upacara Bendera

    Peringati HUT KORPRI ke-53, Bapas Pangkalpinang Selenggarakan Upacara Bendera

    PANGKALPINANG – Jumat (29/11/2024) Dalam rangka hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-53, segenap jajaran Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Pangkalpinang menyelenggarakan upacara bendera.

    Dengan mengusung tema “KORPRI untuk Indonesia”, upacara dihelat di lapangan upacara Bapas Pangkalpinang dengan Kepala Bapas, Sujatmiko bertindak sebagai inspektur upacara.

    Sujatmiko dalam amanatnya menyampaikan sambutan Presiden Republik Indonesia yang sekaligus merupakan Penasihat Nasional KORPRI. Ia menyebutkan bahwa diharapkan KORPRI yang merupakan bagian integral dari dari pemerintahan dan harus terus diperkuat. 

    Ia juga menyatakan bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRO akan bertranformasi menjad Korps Pegawai ASN RI dengan tujuan untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

    Selain itu, Sujatmiko juga menyampaikan tujuh pesan yang perlu dipedomani. “Saya ingin menyampaikan beberapa pesan untuk menjadi pedoman. Pertama perkuat solidaritas dan kerja sama KORPRI. Kedua dorong inovasi dan efisiensi. Ketiga perkuat integritas dan disipilin. Keempat pastikan akses pangan sehat. Kelima dukung ketahanan energi. Keenam turunkan kemiskinan. Dan ketujuh jaga netralitas dan loyalitas.”

    Violla

    Violla

    Artikel Sebelumnya

    Bapas Pangkalpinang Hadiri Evaluasi Aplikasi...

    Artikel Berikutnya

    Harmoni Kesehatan dan Kebersamaan, Bapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merasa Dijajah, Kumpeni Belanda dan Rezim Orde Baru Ditumbangkan Rakyat Indonesia
    Hendri Kampai: Lahirnya Ormas Vigilantis dan Tindakan Anarkis
    Hendri Kampai: Belajar dari Kasus Pagar Laut, Apakah Indonesia Sudah Begitu Dalam Dikuasai Oligarki?
    Hendri Kampai: Saat Pejabat Kehilangan Idealisme, Maka Lahirlah Penjilat Oligarki
    Ayu Dian Ningtias, SH, MH: Revisi KUHAP Perlu Memperhatikan Polisi sebagai 'Gate Keeper', dan Jaksa sebagai 'Master of the Procedure'

    Ikuti Kami